Telkomsel Terancam di Gugat 50 Juta Dolar, Buntut Nomor Handphone Ketum FRN Dianggap Hangus

    Telkomsel Terancam di Gugat 50 Juta Dolar, Buntut Nomor Handphone Ketum FRN Dianggap Hangus

    JAKARTA - Dianggap Banyak Rekanan tak bisa menghubungi Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Agus Flores, membuat Kerugian Besar Immateril yang dialami orang nomor 1 di FRN Counter Polri.

    "Dugaan Sementara Nomor saya disabotase, Telkomsel, " tegasnya. Minggu (21/7)

    Agus merencanakan Gugatannya yang diajukan terkait Pelanggaran Clousula Baku di UU Perlindungan Konsumen, di Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat.

    "Tidak ada perjanjian closul mengatakan nomor dinyatakan hangus, tidak tepakai lagi, " ujarnya.

    Lanjut Pengacara yang 16 Tahun Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI Gorontalo), bahwa langkah gugatan kepihak PT Telkomsel sebagai pelajaran akan penting memberikan informasi yang benar kepada Konsumen.

    Dalam Petitum Gugatannya, meminta agar Pihak PT Telkomsel mengganti kerugian Immateril 50 Juta US Dolar, dan mengembalikan Nomor Handphone milik Agus Flores. (Hendi)

    jakarta
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Peringatan HUT Kemerdekan Ke 79, FRN Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Berikan Rasa Aman, Brimob Banten Lakukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0602-04/Taktakan Laksanakan Pendampingan Pertanian 
    Wakapolda Berikan Pembekalan Kepada Siswa Diktuk SPN Polda Banten
    Pesan Menteri Nusron: Penataan SDM BPN untuk Percepat Pelayanan Publik

    Ikuti Kami