Pemuda Gempal Bertato, Residivis Berbagai Kasus Beraksi Kembali Curas Modus COD Diringkus Polsek Tambora

    Pemuda Gempal Bertato, Residivis Berbagai Kasus Beraksi Kembali Curas Modus COD Diringkus Polsek Tambora

    JAKARTA BARAT - Pemuda gempal berperawakan bak algojo dengan badan bertato tak berkutik saat diringkus personel Polsek Tambora Jakarta Barat

    Pemuda berinisial ATJ (33) Residivis berbagai kasus itu ditangkap usai melancarkan aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan mengambil handphone milik korban Hirgal S di Jln Sawah Lio Jembatan Lima Kec. Tambora Jakarta Barat

    Setelah korban membuat Laporan Polisi, Penyidik kemudian menelusuri melalui CCTV yang ada hingga akhirnya pelaku ditangkap. 

    Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kanit reskrim AKP Rahmat Wibowo mengatakan modus pencurian pelaku yakni memposting barang melalui Facebook. 

    Konsumen yang tertarik kemudian diajak untuk Cash On Delivery (COD) 

    "Saat COD itu pelaku melakukan ancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam, " katanya saat Press Confrence di Mapolsek, Sabtu (23/3/2024). 

    Menurut Donny, pelaku biasanya beraksi dengan mengajak dua temannya agar aksinya mulus dan cepat. 

    Saat ini teman pelaku berinisial M dan A masih dalam pengejaran (DPO). 

    "Pelaku yang kita tangkap ini pentolannya dari kawanan Curas ini, " ungkap Donny. 

    Lebih lanjut, Donny menceritakan aksi curas yang terakhir dilakukan pada Senin, 4 Maret 2024 lalu. 

    Saat itu pelaku akan melakukan COD dengan calon korbannya yang ingin membeli Hp. 

    Tiba di lokasi, pelaku yang sudah bertemu korbannya di tempat sepi itu tanpa basa basi langsung melakukan pengancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam. 

    "Pelaku sempat mengancam korban agar jangan berteriak, jika bahkan diancam dibunuh jika berteriak, " Tungkasnya. 

    Pelaku diketahui sudah berurusan dengan Polisi sebanyak lima (5) kali dengan berbagai kasus. 

    Pelaku ATJ (33) merupakan residivis dengan berbagai kasus, diwilayah Jakarta Barat terdapat 5 kasus yakni Polsek Tambora Pasal 351 pada Tahun 2012 divonis 5 bulan, kedua Polsek Tambora Pasal 365 pada Tahun 2016 divonis 8 bulan, ketiga di Polsek Tambora kasus Narkoba pada Tahun 2017 divonis 4 tahun kemudian di Polsek Metro Taman Sari Pasal 378 pada Tahun 2020 pelaku divonis 8 Bulan dan terakhir di Polsek Metro Taman Sari kasus Pasal 368 pada tahun 2021 dan pelaku di vonis 3 Tahun penjara 

    Duda beranak satu ini nekat kembali berulah untuk memenuhi hasrat dan kebutuhan ekonomi. 

    "Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untuk beli narkoba jenis sabu, " tuturnya. 

    Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara. (Hendi)

    jakarta
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Wujud Bhakti Brimob Banten Untuk Masyarakat...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Matraman dan PT. Burhan Sejahtera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ponpes Salafi Al-Idrus Gelar Diskusi Demi Wujudkan Keamanan dan Kedamaian Pasca Pilkada Banten 2024
    Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0602-04/Taktakan Laksanakan Pendampingan Pertanian 
    Wakapolda Berikan Pembekalan Kepada Siswa Diktuk SPN Polda Banten

    Ikuti Kami