Mahkamah Agung Umumkan Pengaktifan Kembali Nawawi Pomolango dan Albertina Ho, serta Sanksi Terkait Kasus Rhonald Tanur

    Mahkamah Agung Umumkan Pengaktifan Kembali Nawawi Pomolango dan Albertina Ho, serta Sanksi Terkait Kasus Rhonald Tanur

    JAKARTA – Memasuki awal tahun 2025, Mahkamah Agung (MA) mengumumkan sejumlah kebijakan penting yang menjadi perhatian publik. Dalam konferensi pers yang digelar pada 2 Januari 2025, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., menyampaikan dua isu utama: pengaktifan kembali Nawawi Pomolango, S.H., M.H. dan Dr. Albertina Ho, S.H., M.H., sebagai hakim, serta hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA terkait kasus Gregorius Rhonald Tanur.

    Pengaktifan Kembali Nawawi Pomolango dan Albertina Ho
    Nawawi Pomolango dan Albertina Ho sebelumnya telah menjabat sebagai Pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas KPK untuk periode 2019–2024. Dengan berakhirnya masa tugas mereka, Mahkamah Agung mengusulkan pengaktifan kembali keduanya sebagai hakim di lingkungan peradilan umum.

    Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 162/P Tahun 2024, Nawawi Pomolango diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sedangkan Albertina Ho ditunjuk sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten. Keputusan ini diambil dalam rapat Tim Promosi dan Mutasi Hakim pada 20 Desember 2024.

    "Kami percaya pengalaman mereka selama bertugas di KPK akan membawa perspektif baru dalam menjalankan tugas sebagai hakim tinggi, " ujar Sobandi.

    Sanksi terhadap Lima Pejabat Terkait Kasus Gregorius Rhonald Tanur
    Mahkamah Agung juga mengumumkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) terkait pelanggaran kode etik dalam kasus Gregorius Rhonald Tanur. Tim pemeriksa Bawas menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh lima pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.

    Berikut adalah rincian sanksi yang dijatuhkan:

    1. Sdr. R – Mantan Pimpinan PN Surabaya, dijatuhi sanksi berat berupa non-palu selama dua tahun.

    2. Sdr. D – Mantan Pimpinan PN Surabaya, menerima sanksi ringan berupa "Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis".

    3. Sdr. RA – Mantan staf PN Surabaya, dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.

    4. Sdr. Y – Mantan staf PN Surabaya, dijatuhi hukuman serupa, yaitu pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.

    5. Sdr. UA – Mantan staf PN Surabaya, menerima sanksi pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.

    Laporan sanksi dan hukuman disiplin lebih rinci dapat diakses melalui laman resmi Badan Pengawasan MA mulai Januari 2025.

    Transparansi dan Akuntabilitas
    Sobandi menegaskan bahwa Mahkamah Agung berkomitmen menjaga integritas peradilan dan menindak tegas setiap pelanggaran kode etik. "Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan, " tutupnya. (Hendi)

    jakarta
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026,...

    Artikel Berikutnya

    Penandatanganan Kerja Sama Kapolairud Baharkam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Berisikan Nasihat Tokoh Agama, Pemkot Bersama Kemenag Tangsel Luncurkan Buku Stop Kekerasan Perempuan dan Anak
    Serahkan Sertipikat Hak Pakai ke Kajati Banten, Kakanwil BPN Banten: Kejati Banten Sukses Memberi Contoh
    Dandim 0602/Serang Tinjau Kesiapan Dapur Sehat Untuk Mendukung Program Makan Bergizi Gratis 
    Hore Tahun 2025 Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten Tidak Naik

    Ikuti Kami